Permohonan untuk Proposal Proyek Penanggulangan Perdagangan Orang (Trafficking) Lintas Negara Indonesia-Malaysia
ICMC Indonesia dan Tenaganita Malaysia bekerjasama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dengan dukungan dari Uni Eropa sedang melaksanakan Program Penanggulangan Perdagangan Orang Lintas Negara
Indonesia-Malaysia (Cross Border Counter Trafficking Indonesia-Malaysia) .Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, program ini akan mengidentifikasi mitra lokal di wilayah kerja masing. Di Indonesia, ICMC mengharapkan adanya proposal proyek oleh LSM, CBO, organisasi massa dan organisasi keagamaan atau kelompok masyarakat di Indonesia untuk memerangi perdagangan orang
khususnya terhadap perempuan dan anak di propinsi-propinsi berikut:
· Jawa Timur
· Nusa Tenggara Barat
· Sulawesi Selatan
· Sulawesi Utara
· Kalimantan Timur
Bantuan keuangan dan teknis akan diberikan kepada proyek-proyek berbasis
masyakarat yang efektif, inovatif yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
Ø Memerangi Trafiking terhadap perempuan dan anak-anak Indonesia
Ø Mengimplementasikan Tindakan-Tindakan Pencegahan atau Perlindungan
seperti:
§ Peningkatan Kesadaran melalui media dan/atau tindakan-tindakan berbasis
masyarakat untuk mencegah lebih banyak perempuan dan anak-anak dari
masyarakat yang rentan agar tidak menjadi korban pelaku trafiking.
§ Menyediakan layanan untuk Korban seperti shelter/rumah aman, bantuan
pengobatan, konseling dan pemulihan trauma, bantuan hukum, repatriasi dan
reintegrasi, pelatihan kejuruan dan pelatihan kerja.
§ Mengembangkan sistem rujukan bagi korban dan pengelolaan remittance yang
memastikan korban yang sudah dipulangkan memiliki akses pada dukungan
psikososial, shelter/rumah aman yang dibutuhkan, pengobatan lanjutan dan
pilihan-pilihan mata pencaharian/ lapangan pekerjaan. Jenis kegiatan antara
lain membentuk atau memperkuat asosiasi bagi para korban trafiking yang
selamat, memberikan layanan psikososial, tempat tinggal sementara yang aman,
bantuan untuk layanan hukum, juga akses pada pendidikan keahlian dan kredit
yang mendukung pilihan mata pencaharian baru yang bisa dikelola dari dana
remittance
§ Memimpin Kampanye-Kampanye Kebijakan Publik untuk mendorong pemerintah
menciptakan dan mengimplementasikan kebijakan daerah sesuai dengan amanat
undang-undang (UU No. 21/2007) seperti misalnya mendorong pembentukan Perda
Anti Perdagangan Orang, mendorong atau memperkuat Gugus Tugas, Rencana Aksi
Daerah Anti Perdagangan Orang dan sejenisnya yang akan mengurangi jumlah
orang yang diperdagangkan, menegakkan hukum dengan lebih baik dengan membuat
jera dan menghukum pelaku perdagangan orang dan melindungi HAM.
§ Mengurangi Resiko Jeratan Hutang untuk mengurangi jumlah korban trafiking
dengan modus jeratan utang khususnya pada perempuan dan anak untuk tujuan
ekploitasi seksual baik dalam negeri maupun ke Malaysia.
§ Mempertahankan Anak-Anak tetap di Sekolah sehingga resiko adanya
anak-anak melakukan migrasi untuk mencari kerja-yang kemudian akan menjadi
rentan terhadap eksploitasi di tempat yang jauh dari perlindungan rumah akan
lebih kecil.
Ø Fokus untuk Kelompok Sasaran Khusus dalam rangka melindungi perempuan
dan/atau anak-anak yang beresiko diperdagangkan atau yang telah
diperdagangkan. Termasuk dalam contoh kelompok sasaran adalah:
· Masyarakat dimana di dalamnya terdapat korban dalam jumlah besar
· Pekerja Rumah Tangga (PRT).
· Buruh migran
· Orang tua anak yang beresiko
· Anak sekolah
· Gadis-gadis yang menikah muda & sudah cerai
· Profesi yang bersinggungan dengan korban (seperti polisi, dokter,
pekerja sosial, dst)
· Buruh/pekerja perempuan yang tinggal di asrama/kamp
· Pekerja seks
· Buruh/pekerja anak
· Buruh/pekerja pabrik
· Anak-anak korban
· Orang-orang yang terusir/bermigrasi
· Pengguna dari buruh/pekerja yang telah diperdagangkan (turis,
laki-laki yang membayar untuk melakukan seks, majikan PRT, dst)
Ø Membangun Kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan potensi,
koordinasi sumber daya negara sehingga dapat diarahkan secara lebih efektif
untuk menangani trafiking, terutama memaksimalkan gugus tugas penanggulangan
trafiking di tingkat daerah.
Ø Menyediakan Jaminan Akuntabilitas Dana –organisasi yang
mengimplementasikan proyek akan diminta untuk memberikan laporan keuangan
substantif untuk mempertanggungjawab kan semua dana yang diterima dari ICMC
dengan dukungan Uni Eropa.
Bantuan keuangan yang akan diberikan dengan kisaran Rp. 50 juta sd Rp. 80
juta untuk proyek dengan masa 3 sampai 12 bulan. ICMC berharap bantuan akan
diberikan kepada dua sampai enam proyek per propinsi. Organisasi yang telah
menerima dukungan proyek ICMC dapat mengajukan proyek tambahan jika setelah
proyek berakhir dianggap memberikan hasil yang signifikan.
Untuk mengikuti pemaparan langsung tentang Permohonan Proposal Proyek ini
juga akan diberikan oleh ICMC dalam acara Lokakarya Peningkatan Pemahaman
tentang Perdagangan Orang yang akan diselenggarakan di kota-kota dibawah
ini:
Makassar ( Sulawesi Selatan): 22 Oktober 2008
Pare-Pare ( Sulawesi Selatan): 19 November 2008.
Surabaya (Jawa Timur): 29 Oktober 2008.
Tarakan ( Kalimantan Timur): 5 November 2008.
Tulungagung (Jawa Timur): 5 November 2008.
Minahasa Selatan (Sulawesi Utara): 12 November 2008.
Malang (Jawa Timar): 12 November 2008.
Banyuwangi (Jawa Timar): 19 November 2008.
Sumbawa Besar (NTB): 26 November 2008.
Mataram (NTB): 3 Desember 2008.
Sedangkan batas akhir penerimaan proposal paling lambat pada tanggal:
1. Sulawesi Selatan : 19 Desember 2008
2. Kalimantan Timur : 05 Desember 2008
3. Sulawesi Utara : 12 Desember 2008
4. Jawa Timur : 19 Desember
2008
5. Nusa Tenggara Barat : 24 Desember 2008
Setelah tanggal ini, proposal yang masuk akan dipertimbangkan jika masih ada
dana.
Anda yang tertarik untuk mengikuti acara ini dapat mendaftar langsung ke
ICMC Kantor Makassar dengan nomor telepon (0411) 3661900 (dengan Ibu Icha).
Anda yang tidak sempat mengikuti acara ini dapat tetap mengajukan proposal
proyek kepada ICMC. Dan bagi yang berminat untuk mendapatkan informasi
lengkap mengenai Request For Proposal, untuk wilayah Jatim dan NTB dapat
menghubungi email: fitriyah@icmc.net dan
wilayah Sulsel, Sulut dan Kaltim dapat menghubungi email: hasyim@icmc.net dengan japri.