SIARAN PERS BANK INDONESIA AMBON:PERLU KOMITMEN BERSAMA SUKSESKAN “KREDIT USAHA RAKYAT”

Posted by ms | October 15, 2008 | 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan secara nasional Kredit Usaha Rakyat pada akhir tahun 2007. Program kredit untuk sektor usaha mikro kecil menengah dan koperasi ini diberikan dengan pola penjaminan pemerintah. Selaku penjamin kredit adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Meskipun UMKM yang mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Maluku ini sudah cukup banyak namun masih terdapat berbagai pihak yang belum mengetahui atau salah paham akan pola yang digunakan dalam penyaluran KUR ini. Menyikapi hal tersebut maka perlu adanya penyampaian informasi yang jelas dan tepat tentang KUR agar tidak ada salah persepsi ataupun minimnya realisasi KUR di Maluku.

Munculnya KUR adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah khususnya bidang Reformasi Sektor Keuangan. Adapun dasar pelaksanaan KUR adalah Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara tiga pihak yaitu Pemerintah (Departemen Keuangan, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, Kementrian Negara Koperasi & UKM RI), Perusahaan Penjaminan (Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Askrindo) dan Perbankan (Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin & Bank Syariah Mandiri) tanggal 9 Oktober 2007 Tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM & Koperasi dan Addendum I Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tanggal 14 Mei 2008.

Tujuan MoU tersebut adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM dan Koperasi dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam melaksanakan KUR tersebut pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit berikut penjaminan kredit, Lembaga Penjaminan bertindak selaku penjamin atas kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Perbankan, sedangkan Perbankan (enam bank peserta KUR) adalah penerima jaminan yang menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi dengan menggunakan dana perbankan masing-masing yang mana kredit dimaksud dijamin oleh Lembaga Penjaminan.

Dengan pola kerjasama dengan pihak perbankan dan lembaga penjaminan maka pemerintah banyak berharap program Kredit Usaha Rakyat ini dapat berjalan lebih baik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perkreditan untuk usaha. Tidak ada lagi dana yang disediakan untuk digulirkan kepada UMKM yang disediakan pemerintah, melainkan hanya biaya premi penjaminan kredit saja yang disediakan oleh pemerintah pusat yaitu sebesar Rp 1,4 triliun untuk penjaminan KUR seluruh Indonesia.

Telah disepakati bersama usaha yang dapat dijamin adalah usaha produktif yang layak, namun belum bankable. Dari hal itu sangat tegas bahwa tidak dapat hanya dengan membentuk kelompok baru lalu serta merta mengajukan Kredit Usaha Rakyat. Untuk lebih memberikan kesempatan UMKM & Koperasi yang selama ini belum dapat merasakan pembiayaan perbankan maka pasca addendum 14 Mei 2008 KUR hanya diberikan kepada Debitur baru dan bukan kepada Debitur yang sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan. Uang yang disalurkan kepada UMKM adalah murni dana milik perbankan dan hanya 70% dari pinjaman tersebut yang dijaminkan ke Lembaga Penjaminan (Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Askrindo), sedangkan 30% sisanya menjadi risiko bank penyalur. Adapun besar premi penjaminan sebesar 1,5% dari plafond kredit, dana itulah yang disediakan pemerintah pusat dalam APBN yang akan ditagih oleh Lembaga Penjaminan. Dalam menilai 30% risiko sisanya bank tidak wajib meminta agunan tambahan. Hal itu didasarkan pada penilaian kelayakan usaha UMKM, jika dipandang masih ada risiko yang mampu mengakibatkan kemacetan maka bank dapat meminta agunan tambahan seperti sertifikat, BPKB kendaraan atau usaha yang dibiayai. Namun jika usaha yang dinilai layak oleh bank maka bisa saja bank tidak meminta agunan tambahan. Meskipun tanpa agunan tambahan bank tetap harus menerapkan prinsip kehati-kehatian dalam menyalurkan KUR ini karena setidaknya masih ada 30% risiko yang ditanggungnya setidaknya dengan dokumen tertentu seperti surat keterangan usaha dari desa/negeri. Karena kredit ini diperuntukan bagi usaha mikro kecil dan koperasi maka disepakati dalam MoU dan addendumnya tersebut bahwa pinjaman yang dapat disalurkan setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan suku bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan setinggi-tingginya setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun untuk KUR di atas Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah), sedangkan KUR di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dikenakan bunga maksimal setara 24% (dua puluh empat persen) efektif per tahun.

Dengan berbagai kesepakatan tersebut maka masing-masing bank menindaklanjutinya dengan perjanjian kerjasama khususnya dengan Lembaga Penjaminan dalam menyusun skim Kredit Usaha Rakyat. Sesuai dengan segmentasi nasabahnya tentu masing-masing bank mempunyai skim yang agak berbeda namun tidak melanggar MoU yang sudah disusun. Bagi berbagai pihak khususnya yang ingin mendapatkan kesempatan itu tentunya dapat menanyakan kepada bank penyalur skim Kredit Usaha Rakyat yang mungkin saja namanya dapat berbeda-beda setiap bank tergantung strategi pemasarannya.

Penyaluran KUR oleh beberapa bank di Maluku (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) sudah dimulai sejak awal tahun 2008 dan sampai dengan bulan September 2008 telah dicapai plafond penyaluran kredit sebesar Rp 61,91 Miliar untuk 5.383 nasabah UMKM/Koperasi baik kredit untuk modal kerja maupun investasi. Berarti kalau dihitung rata-rata KUR yang disalurkan untuk satu nasabah sebesar Rp 11,50 Juta. Kredit Usaha Rakyat di Maluku dominan tersalurkan pada sektor Perdagangan, Hotel & Restoran diikuti Jasa Dunia Usaha dan Sektor Pertanian, Perkebunan termasuk Perikanan. Jumlah ini dipastikan akan terus meningkat dan menyebar baik secara sektoral maupun geografis.

Untuk terus meningkatkan penyaluran KUR tentunya tidak hanya dibebankan kepada perbankan untuk melakukan sosialisasi serta identifikasi UMKM dan Koperasi yang layak untuk diberikan pembiayaan. Sesuai dengan isi MoU Penjaminan Kredit dimaksud, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi yang melakukan usaha produktif baik bersifat individu, kelompok, kemitraan dan atau klaster untuk dapat dibiayai dengan kredit. Selain perbankan, pemerintah juga dapat melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan juga memfasilitasi hubungan antara UMKM dan koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti yang memberikan kontribusi dan dukungan kelancaran usaha. Koordinasi dan komitmen antara pihak pemerintah dan perbankan serta keterlibatan pers dalam mensosialisasikan Kredit Usaha Rakyat secara tepat sangat diperlukan dalam mensukseskan program KUR bukan hanya pada tahapan penyaluran kredit namun sampai tahap pengembalian kredit dan yang lebih sejati lagi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun dari sisi perbankan, Bank Indonesia juga terus mendukung program pemerintah dengan telah menerbitkan beragam peraturan lain yang memberi relaksasi untuk sektor UMKM, seperti penghitungan aktiva tertimbang misalnya. Berdasarkan risiko kredit, aktiva kredit sebelumnya diperhitungkan 100 persen, tapi kini menjadi 85 persen sehingga menghemat rasio kecukupan modal perbankan.

Bank Indonesia juga menggolongkan kualitas aktiva produktif hanya mengacu pada satu kriteria, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Sebelumnya, BI mengacu pada tiga pilar, yaitu prospek usaha, kemampuan membayar dan kinerja keuangan sehingga bank mempunyai kapasitas yang lebih besar membiayai sektor UMKM.

Ambon, Oktober 2008

BANK INDONESIA AMBON


Write a Comment

Take a moment to comment and tell us what you think. Some basic HTML is allowed for formatting.

You must be logged in to post a comment. Click here to login.

Reader Comments

Be the first to leave a comment!