FGD “Pemantauan Implementasi UU No. 23 Tahun 2004″ oleh LBH-P2i
Focus Group Discussion (FGD) “Pemantauan Implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)telah memasuki tahun ke-empat pelaksanaannya. Undang-undang ini harus diakui memiliki posisi strategis bagi upaya perlindungan perempuan dari kekerasan di Indonesia sekaligus merupakan capaian penting dari upaya semua pihak untuk membebaskan perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini akan dilaksanakan di BaKTI pada tgl 8 Mei 2008.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
- Membangun komunikasi intens dan sharing information antar institusi,penegak hukum dan lembaga-lembaga advokasi dan pelayanan untuk
korban kekerasan dalam rumah tangga, dalam kerangka implementasi UU PKDRT di enam provinsi.
- Mengidentifikasi kendala dan pendukung dalam implementasi UU PKDRT
- Merumuskan rekomendasi ke depan atas impelementasi UU PKDRT di Indonesia.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini :
- Terselenggaranya FGD implementasi UU PKDRT di Makassar khususnya dengan aparat kepolisian.
- Diketahuinya kendala-kendala dalam mengimplementasikan UU PKDRT.
- Adanya rekomendasi bagi peningkatan upaya mengimplementasikan UU PKDRT.
- adanya rekomendasi bagi penyempurnaan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dapat menunjang implementasi UU PKDRT.