Minta Masukan Draft PERDA Perlindungan Anak dan Perempuan Lombok Timur
Bermula dari desakan UNICEF tahun 2007 yang dibumbui sedikit gertakan untuk PEMKAB Lombok Timur untuk paling lambat Mei 2008 sudah harus mempuanyai PERATURAN Daerah yang melindungi Anak dan Perempuan. Merespon itu, PEMKAB Lotim membentuk tim 10 yang beranggotakan 90 % kepala Dinas (termasuk kepala Dinas Pertanian Perternakan) dan satu elemen Masyarakat sipil yang diwakili oleh LPA Lembaga Perlindungan Anak Lotim. Diskusi PERDA Anak- Dokumen Nah, karena sebagian Besar Kepala dinas yang kebanyak beralasan sibuk kerja lainnya, maka akhirnya tim 10 tidak efektif , penyusunan draft yang menajdi tugas pokok Tim terbengkalai. LPA sebagai satu-satunya elemen masyarakat sipiil yang diketauai oleh praktisi sekaligus akademisi (L. Syafrudin) mengalah dan menggarap draft tersebtu dengan cara paling lumrah dan wajar dalam praktek legislasi daerah, yaitu meng copy paste UU 23/2002. Tapi target proyek adalah segalanya. Draft PERDA itu langsung disepakati di kantor BAPPEDA Lotim sebagai draft resmi PEMDA. Dan oleh Bagian hokum Pemda sekarang diusulakn ke Legsilatip.
Membaca gelagat tidak baik diatas, beberapa kelompok masyarakat sipil lain (GAGAS, FPKC, ADBMI Lotim, GEMA ALAM) mencoba mengawal proses ini, supaya PERDA perlindungan anak dan perempaun yang lahir tersebut nanti, tidak hanya menjadi syarat pelengkap proyek UNICEF-PEMDA Lotim. Caranya adalah menggagas draft sandingan (terlampir) dan mendorong kaukus di DPRD . Dari beberapa kali hearing, audiensi dengan Tim 10 ini, kami mencoba beri masukan dan mendapatkan beberapa hal :
Versi PEMDA Lotim sebagai berikut :
- Draft Perda itu jangan berjudul PERLINDUNGAN ANAK LOMBOK TIMUR, karena itu berarti telah memvonis PEMDA Lotim tidak melindungi anak selama ini.
- Dalam konsideran Menimbang sebagai latar sosiologis filosophsnya tidak mengakui bahwa banyak kasus kekerasan anak dan perempuan di Lotim yang belum optimla ditangani. Namun harus diarahkan ke aroma religius.
- Dikahwatirkan dengan adanya PERDA ini akan memicu semakin banyaknya anak dan perempuan yang durhaka sama orang tua dan suaminya masing-masing.
Untuk itu, kami minta masukan dari sidang mailis yang mulia ini masukan untuk draft Sandingan yang kami gagas ini. Sebagai masukan ke legislative dan eksekutif nanti. Dan saya pernah baca siaran Pers Komnas Perempuan tahun 2004 atau 2005 dengan Judul PERDA _PERDA Yang kontra UUD 45. disitu disebut bahwa JATIM mempunyai PERDA Perlindugna anak dan Perempuan yang cukup Proggressif. Kalau ada yang punya dokumennya, mohon dikirim ke kami sebagai refresensi.
Roma Hidayat
ADBMI
Jl. Diponegoro 27 Selong,
Telp/fax +62 376 21880
HP 081 75783860