Laporan Situasi Kekerasan terhadap Perempuan di Sulteng, Tahun 2007

Posted by ms | February 4, 2008 | 

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah atau kuantitas hand_black_skin_26969_lfilipe-ferreira.jpgmaupun kualitas. Meskipun beberapa payung perlindungan dalam bentuk Undang-undang maupun kebijakan lainnya, namun belum memberikan angin segar dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu yang menjadi sebab tentulah lemahnya peran aparat keamanan untuk memberikan perlindungan sebagaimana di amanatkan dalam UU juga pengetahuan serta sarana dan prasarana pendukung pelayanan yang masih jauh dari memadai.

Memasuki tahun 2007 yang berarti tahun ke 3 sejak di berlakukannya UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di propinsi Sulawesi tengah terus menunjukkan peningkatan, kuantitas kasus yang di catat oleh Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) lebih banyak dari tahun 2006, jika pada tahun 2006 kasus KDRT yang di catat mencapai jumlah 791 kasus, di tahun 2007 angka tersebut naik drastis mencapai 991 kasus. Angka yang di catat ini berasal dari jumlah kasus yang di damping maupun yang terpantau dari media cetak lokal. Jika di hubungkan dengan situasi masyarakat khususnya kaum perempuan yang pengetahuannya tentang perlindungan Hak perempuan masih minim tentunya angka KDRT yang tercatat masih jauh dari kenyataan sesungguhnya, dapat di pastikan akibat pola budaya patriarkhi yang kental di Sulawesi tengah di tambah dengan tingkat pendidikan perempuan yang rendah serta akses informasi yang terbatas maka kasus KDRT yang terjadi tentulah jauh lebih banyak.
991 kasus KDRT yang di catat oleh KPKPST maka di perkirakan terjadi kurang lebih 4 kasus KDRT setiap harinya. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik mendominasi bentuk kekerasan yang di timpakan pada perempuan di dalam rumah tangga yang juga sekaligus sebagai Ibu maupun Istri. Kekerasan fisik yang menyerang tubuh korban berakibat luka memar atau lebam maupun cacat hingga menyebabkan kematian pada korbannya. Dalam catatan KPKPST sepanjang tahun 2007 terjadi 2 kasus KDRT yang menyebabkan kematian pada korbannya, yaitu KDRT yang terjadi di Kab Parimo pada 24 April 2007 maupun KDRT yang terjadi di kab Buol yang terjadi pada 19 Oktober 2007. Ragam lain KDRT yaitu kekerasan verbal yang hadir dalam bentuk penghinaan, caci maki, hingga di ludahi dan di damprat sebagai pelacur. Sayangnya KDRT dalam bentuk verbal banyak korbannya hanya bersikap diam atau memilih tutup mulut dengan alasan lebih memilih memikirkan nasib keluarganya terutama anak-anaknya.
Fenomena KDRT yang cukup menekan secara psikis dan terasa cukup berat adalah KDRT yang di sertai tindakan poligami, selama tahun 2007 KPKPST mendampingi 2 kasus KDRT yang disertai Poligami, terlepas dari berbagai kontroversi seputar Poligami, tindakan Poligami apapun alasannya sangat menekan korban secara psikis terutama pihak istri pertama dan anak-anaknya dan terkategori sebagai bentuk KDRT.
Dari 991 kasus KDRT yang di catat oleh KPKPST sepanjang tahun 2007, hanya 92 kasus yang di tangani oleh RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Polresta palu sebagai RPK rujukan dari polsek-polsek di sekitar kodya palu ibukota propinsi sulteng, sedikit mengalami peningkatan dari tahun 2006 yang hanya 64 kasus . Institusi penegakan hukum yang secara khusus menjadi tempat pengaduan perempuan korban kekerasan ini mengakui bahwa kecenderungan korbanya masih malu melapor pada RPK, adapun yang telah melapor tidak sedikit juga yang bersifat ragu-ragu dan akhirnya memilih mencabut kasusnya di tengah berjalannya proses penyelidikan. Padahal di salah satu Polres di Kab Buol menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT pada tahun 2007 menempati rangking ke 1 kasus yang di tangani pihak Polres Kab Buol yang jumlahnya mencapai 100an kasus.
Sementara dari 991 kasus KDRT tersebut hanya 15 kasus yang terselesaikan hingga ke Pengadilan Negeri (PN), selain KDRT masih di nilai “TABU” untuk di ungkap di Pengadilan juga soal sulitnya para korban menghadirkan alat bukti termasuk saksi serta masih lemahnya usaha pengumpulan bukti oleh institusi penegak hukum. banyak korban KDRT yang sudah tidak tahan menerima perlakuan kekerasan memilih menempuh jalur perceraian atau menggugat cerai, terbukti dari catatan kasus perceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama (PA) pada 2007 sejumlah 403 kasus, sedikit lebih berkurang dari tahun 2006 yang mencapai 411 kasus. padahal dengan menempuh proses perceraian para korban KDRT tidak mendapatkan keadilan serta pelakunya tidak menerima efek jera, karena perceraian hanya memutus tali perkawinan tapi tidak ada konsekuensi hukum terhadap pelaku KDRT. Proses perceraian juga banyak di ikuti dengan sikap pelaku yang inkonsisten untuk memenuhi nafkah ekonomi anaknya yang di putus PA menjadi hak asuh Ibunya. Pelaku KDRT yang di ceraikan akan memilih menikah lagi dan kemungkinan besar menjadi pelaku kembali dalam perkawinan berikutnya.

2. Perkosaan
Bentuk Kekerasan terhadap perempuan yang juga terus mengalami peningkatan adalah perkosaan. Tragedy kemanusiaan dalam bentuk perkosaan ini mengalami kenaikan dari segi jumlah jika di bandingkan tahun sebelumnya. Dari catatan KPKPST kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2007 sebanyak 93, jumlah ini berasal dari pantauan melalui media maupun kasus yang di damping secara langsung oleh KPKPST serta beberapa Lembaga Pemberi Layanan Pendampingan bagi perempuan korban kekerasan yang tergabung dalam KUPP Sulteng (Koalisi untuk Pembebasan Perempuan Sulawesi tengah), total kasus yang di catat pada tahun 2007 meningkat cukup tajam dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 72 kasus. Menjadi korban perkosaan akan meninggalkan trauma yang dalam dan panjang bagi korban. Sebab hampir setiap terjadinya kasus perkosaan selalu bertolak dari relasi yang tidak setara antara korban dan pelaku. Powerrelationship yang terbangun dan berlandaskan budaya patriarkhi telah menjadikan perempuan hanya sebagai objek serta sasaran kekerasan seksual.
Meskipun kekerasan perkosaan telah terakomodir dalam tindak pidana perkosaan sebagaimana yang tertuang dalam KUHP pasal 285, 286 dan 287 dan UU No 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak, namun implementasi penegakan hukum terhadap permasalahan ini masih sangat rendah, karena seringkali terbentur upaya pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 184.

3. Kekerasan Seksual di wilayah pasca konflik Poso
Peristiwa kekerasan terhadap perempuan tidak pernah mengenal lokasi dan tempat kejadian, dimanapun di ruang privat maupun publik, kaum perempuan selalu rentan menjadi objek dan sasaran kekerasan. dan situasi seperti ini akan bertambah parah di wilayah-wilayah konflik maupun pasca konflik, dimana kekerasan selalu menjadi jalan keluar atas permasalahan. Budaya kekerasan yang di praktekkan perlahan namun pasti akan menjadi kebiasaan dan di pandang sebagai hal yang biasa pula.
Tengok saja di kabupaten poso, sejak mengalami konflik kemanusiaan di akhir 1998 hingga kini 2007, 7 tahun pasca konflik budaya dan perlakuan kekerasan terkhusus kekerasan terhadap perempuan tidak kunjung usai. Pola kekerasan yang hampir sama terjadi di berbagai daerah konflik di Indonesia, dimana perempuan di jadikan sasaran kemarahan, pelampiasan dendam serta pelampiasan seksual telah menempatkan kaum perempuan lagi-lagi pada posisi subordinat. Jika pada saat konflik berlangsung pada 1998 hingga tahun 2000, pola kekerasan dominan adalah pertikaian dan pertentangan yang menjadikan fisik, psikis dan penghancuran sumber-sumber ekonomi perempuan sebagai sasaran kemarahan, namun sejak 2000 hingga kini pola dan metode kekerasan cenderung beralih dari kekerasan yang berbasis komunal menjadi bentuk-bentuk kekerasan vertical. mengapa demikian? Sebab sejak 2000 mulai di berlakukan secara resmi operasi keamanan yang melibatkan polisi dan tni secara massif di mulai dari operasi TNI bersandi “Cinta Damai”, Operasi Polri bersandi “Sadar Maleo”, Operasi gabungan TNI/Polri bersandi “Sintuvu Maroso I hingga VII” serta operasi gabungan yang bersandi “Lanto Dago”. Kesemua pelaksanaan operasi keamanan ini di lakukan dengan cara penempatan pasukan keamanan di hampir semua wilayah di Kab Poso, metodenya yaitu menempatkan sejumlah aparat TNI/Polri di pos-pos keamanan desa.
Metode penempatan aparat keamanan seperti ini perlahan namun pasti memberi dampak panjang bagi kaum perempuan khususnya perempuan muda, serupa dengan cara-cara yang terjadi di berbagai wilayah konflik di seluruh belahan dunia. Aparat keamanan yang di tempatkan di pos-pos desa biasanya menjalin hubungan dengan perempuan desa dengan modus berpacaran dan pada ujungnya berakhir dengan kehamilan. Adapula pemaksaan hubungan seksual “Pemerkosaan” yang di lakukan oleh Aparat keamanan terhadap perempuan setempat, tentu saja relasi tidak setara yang kental dengan nuansa kekuatan dan senjata telah menempatkan perempuan pada posisi timpang sama sekali tidak punya kemampuan melawan. Lain lagi jika kehamilan yang terjadi di barengi pemaksaan aborsi dengan intimidasi dan tekanan kekerasan fisik serta psikis.
Situasi inilah yang menjadi dasar pijak KPKPST sejak tahun 2003 mengkonsentrasikan kerja di kabupaten poso yang berjarak tempuh sekitar 5 jam atau sekitar 150an Km dari kotamadya Palu Ibukota Propinsi Sulawesi Tengah serta memberikan focus layanan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan seksual aparat. Sejak Juli 2004 hingga tahun 2007 tercatat 89 kasus kekerasan seksual yang di damping oleh KPKPST baik secara Litigasi, Non Litigasi maupun Konseling. Kasus kekerasan jenis ini melibatkan TNI maupun Polri yang mulai di tempatkan sebagai pasukan BKO (Bawah Kendali Operasi) sejak tahun 2000 di poso. Total jumlah kasus tersebut hanyalah yang di catat kemudian di damping oleh KPKPST, namun sangat di yakini kasus serupa pastilah masih lebih besar.
Bertolak dari rentetan kekekerasan terhadap perempuan di poso baik yang terjadi saat konflik maupun pasca konflik, KPKPST bersama organisasi perempuan di poso sepanjang tahun 2007 berkonsentrasi melakukan kerja-kerja Advokasi Kebijakan, hingga saat ini usulan Perda Perlindungan dan Mekanisme Penanganan terhadap Perempuan korban Kekerasan sedang menjadi pembahasan di Legislative Poso (DPRD Kab Poso).

Di Laporkan Oleh :
Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST)
Palu, Komp Tavanjuka Mas Blok C No 1. Telp 0451-487052
Poso, Jl Ahmad Yani No 49. Telp 0452-325027
kpkpst_palu@yahoo.com

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
KETERAMPILAN MELOBI SECARA STRATEGIS KEPADA PARA PENGAMBIL KEBIJAKAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL
New Edition of BaKTI News

Write a Comment

Take a moment to comment and tell us what you think. Some basic HTML is allowed for formatting.

You must be logged in to post a comment. Click here to login.

Reader Comments

Be the first to leave a comment!